Kamis, 01 Oktober 2009

PMR

SISTEMATIKA DRAFT KEBIJAKAN PMR DAN RELAWAN


I. PENDAHULUAN

A. Mengapa kebijakan diperlukan
B. Mengapa PMR dan Relawan itu ada dan perlu dikembangkan

II. DASAR HUKUM

2.1 Keppres No. 25 tahun 1950 tentang PMI yang merupakan satu-satunya organisasi kepalangmerahan di Indonesia.
2.2 Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
2.3 AD/ART PMI
2.4 Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009.
2.5 Perjanjian kerjasama PMI dengan Depdiknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di Sekolah.
2.6 Perjanjian kerjasama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah.

III. ANALISA SITUASI

3.1 Analisa Internal
3.2 Analisa Eksternal

IV. DEFINISI

4.1 Kesukarelawanan
4.2 Palang Merah Remaja
4.3 Relawan
4.4 Korps Sukarela
4.5 Tenaga Sukarela

V. MAKSUD DAN TUJUAN

5.1 MAKSUD
5.2 TUJUAN
5.2.1 Tujuan Umum
5.2.2 Tujuan Khusus

VI. KEBIJAKAN

6.1 Visi dan Misi PMR dan Relawan
6.2 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan PMR
6.3 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Relawan

VII. PENUTUP







I. PENDAHULUAN


Sebagai organisasi sosial kemanusiaan, PMI telah banyak dibantu oleh kelompok relawan yang terdiri dari KSR, TSR dan PMR. Kelompok relawan ini sudah diakui keberadaan baik oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Tanpa kelompok relawan ini, PMI dapat diibaratkan sebagai badan tanpa kaki.

Namun peran relawan yang besar itu tidak diikuti perhatian yang memadai oleh PMI itu sendiri. Oleh karena itu, sebagai wujud pengakuan terhadap kelompok relawan ini, perlu dibuat suatu kebijakan (Policy). Disamping untuk memberi jaminan terhadap eksistensi mereka, juga sebagai pedoman terhadap arah pembinaan dan pengembangannya.

Sesungguhnya masa depan organisasi PMI sangat tergantung pada kualitas mereka saat ini. Sehingga perlu diatur suatu kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan berkelanjutan sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.



II. DASAR HUKUM


2.1 Keppres No. 25 Tahun 1950 tentang PMI yang merupakan satu-satunya organisasi kepalangmerahan di Indonesia.
2.2 Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
2.3 AD/ART PMI hasil Musyawarah Nasional XVIII Tahun 2004.
2.4 Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009.
2.5 Perjanjian kerjasama PMI dengan Depdiknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di Sekolah.
2.6 Perjanjian kerjasama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah.


III. ANALISA SITUASI


3.1 Analisa Internal

3.1.1 Kekuatan (Strength)

3.1.1.1 Relawan Palang Merah cukup banyak dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.
3.1.1.2 Secara kelembagaan, PMI mempunyai struktur dan memiliki jaringan dari Pusat, Daerah dan Cabang.
3.1.1.3 PMI mempunyai pedoman dan rencana pembinaan relawan.
3.1.1.4 PMI mempunyai program berbasis masyarakat.
3.1.1.5 Secara umum, relawan PMI mempunyai nama baik/kredibilitas.
3.1.1.6 PMI mempunyai landasan hukum.

3.1.2 Faktor kelemahan (Weaknesses)

3.1.2.1 Belum tertatanya sistem manajemen Relawan secara baik.
3.1.2.2 Masih kurangnya Komunikasi yang intens di jajaran PMI.
3.1.2.3 Masih lemahnya pembinaan terhadap relawan.
3.1.2.4 Kurang adanya keseimbangan gender.
3.1.2.5 Kurangnya dukungan birokrasi dalam menunjang kegiatan.
3.1.2.6 Masih kurangnya dukungan sumber daya (manusia, dana, material, metode, humas) dalam pembinaan dan pengembangan Relawan.

3.2 Analisa Eksternal

3.2.1 Faktor Peluang (Opportunities)

3.2.1.1 Keberadaan PMI sudah diketahui dan memiliki nama baik Gerakan serta memiliki jaringan Internasional.
3.2.1.2 Memiliki rasa kegotong royongan yang tinggi, sehingga mempermudah perekrutan Relawan.
3.2.1.3 Adanya Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang memadai.
3.2.1.4 Adanya kemitraan dari berbagai pihak.
3.2.1.5 Adanya dukungan NGO diluar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

3.2.2 Faktor Ancaman (Threats)

3.2.2.1 Organisasi lain merekrut Relawan Palang Merah Indonesia.
3.2.2.2 Adanya organisasi lain yang bergerak di bidang kerja sejenis.
3.2.2.3 Adanya pihak yang apriori pada keberadaan Relawan PMI.
3.2.2.4 Penarikan diri para donor dalam memberi dukungan terhadap pembinaan dan pengembangan Relawan PMI.


IV. DEFINISI


4.1 Kesukarelawanan

Kesukarelawanan berdasarkan gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah kegiatan yang :

4.1.1 Dilakukan secara sukarela, tanpa adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan materi maupun finansial tanpa adanya tekanan sosial, ekonomi maupun politik.
4.1.2 Mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang rentan beserta lingkungannya sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

4.2 Palang Merah Remaja

Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan generasi muda/anggota remaja yang berumur antara 10 – 17 tahun yang berada di sekolah dan atau luar sekolah serta belum menikah.


4.3 Relawan

Relawan PMI adalah individu atau sekelompok orang yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan, baik secara tetap maupun tidak.

4.3.1 Korps Sukarela

Korps Sukarela (KSR) PMI adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi anggota biasa perhimpunan PMI dan individu yang menyatakan diri dan menjadi anggota KSR PMI, serta memenuhi syarat anggota KSR PMI.

4.3.2 Tenaga Sukarela

Tenaga Sukarela (TSR) PMI adalah individu yang secara sukarela dan sadar meluangkan waktu, menyumbangkan tenaga, pikiran, materi dan keterampilan/keahlian khusus yang dimiliki baik yang diperoleh melalui tingkat formal pendidikan maupun secara non-formal dimana hal itu dapat membantu pengembangan perhimpunan PMI.


V. MAKSUD DAN TUJUAN


5.1 MAKSUD

Kebijakan ini dibuat agar diperoleh kesamaan persepsi, sikap dan langkah dalam pembinaan serta pengembangan PMR dan Relawan.

5.2 TUJUAN

5.2.1 TUJUAN UMUM

PMI memiliki struktur, sistem dan kapasitas PMR dan Relawan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda dan memberikan pelayanan sosial kemanusiaan yang bermutu.

5.2.2 TUJUAN KHUSUS

5.2.2.1 Memberikan arah pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan secara konsisten serta berkesinambungan.
5.2.2.2 Menjamin eksistensi PMR dan Relawan PMI sebagai bagian integral dari Palang Merah Indonesia.


VI. KEBIJAKAN

6.1 Visi Misi PMR dan Relawan

6.1.1 Visi

6.1.1.1 Visi PMR

PMR sebagai generasi muda kader PMI mampu dan siap menjalankan tugas sosial kemanusiaan sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.


6.1.1.2 Visi Relawan

Relawan mampu dan siap secara profesional melaksanakan tugas pelayanan sosial kemanusiaan secara cepat dan tepat sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

6.1.2 Misi

6.1.2.1 Misi PMR

6.1.2.1.1 Membangun karakter kader muda PMI sesuai dengan Tri Bhakti PMR
6.1.2.1.2 Menanamkan jiwa sosial kemanusiaan.
6.1.2.1.3 Menanamkan rasa kesukarelaan.

6.1.2.2 Misi Relawan

6.1.2.2.1 Mengembangkan sikap kesiap-siagaan dalam tugas pelayanan sosial kemanusiaan.
6.1.2.2.2 Mengembangkan jiwa sosial kemanusiaan.
6.1.2.2.3 Mengembangkan rasa kesukarelaan.

6.2 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan PMR

6.2.1 Anggota PMR
6.2.1.1 Rekruitmen PMR, dengan usia 10 – 17 tahun.
6.2.1.2 Merekrut PMR tanpa membedakan ras, jenis kelamin dan agama.
6.2.1.3 Mendapatkan pelatihan yang dibutuhkan sesuai dengan Tri Bhakti.
6.2.1.4 Mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang sesuai serta kesempatan untuk pengembangan diri.
6.2.1.5 Menyebarluaskan dan memberikan pelayanan Kepalangmerahan kepada rekan sebaya dan anggota masyarakat lainnya.
6.2.1.6 Menginformasikan kepada PMI mengenai kebutuhan, minat dan kemampuannya.
6.2.1.7 Menjalin komunikasi dengan teman sebaya dan anggota keluarga.

6.2.2 Pembina PMR

6.2.2.1 Membantu PMR mengidentifikasi kebutuhannya sendiri.
6.2.2.2 Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan remaja.
6.2.2.3 Memotivasi PMR agar dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan berperan dalam proses kepemimpinan di kelompoknya.
6.2.2.4 Bertindak sebagai penghubung antara anggotanya dengan kelompok yang berbeda tingkatan.
6.2.2.5 Menciptakan suasana agar PMR terlibat penuh dalam kegiatan PMI.


6.3 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Relawan

6.3.1 Rekruitmen Relawan disertai penjelasan rinci tentang tugas-tugasnya.
6.3.2 Merekrut relawan yang memiliki komitmen dan integritas serta potensial.
6.3.3 Merekrut Relawan tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama dan usia.
6.3.4 Menyelenggarakan pelatihan yang dibutuhkan sehingga mereka mampu memenuhi tugas dan tanggung jawabnya.
6.3.5 Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
6.3.6 Pemberian tugas sesuai dengan kompetensinya.
6.3.7 Memberikan penghargaan dan pengakuan yang sesuai serta kesempatan untuk pengembangan diri.
6.3.8 Menjamin bahwa ide Relawan ditampung dan mungkin dapat diterapkan pada saat penyusunan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi program.
6.3.9 Mengganti semua pengeluaran relawan selama bertugas.
6.3.10 Memberikan asuransi.
6.3.11 Menjamin bahwa tugas Relawan bukan menggantikan tugas staf.
6.3.12 Menjamin bahwa apabila seseorang dibayar untuk melaksanakan suatu tugas, maka orang tersebut sebagai pegawai, buruh atau pegawai kontrak.
6.3.13 Berkoordinasi dengan instansi terkait.
6.3.14 Pembentukan forum komunikasi untuk Relawan.

6.3 Kode Etik

6.4.1 Tidak boleh menyalahgunakan nama organisasi, atribut, aktifitas, sarana dan prasarana.
6.4.2 Tidak boleh menerima keuntungan material dan finansial dari aktifitas kepalangmerahan yang dilakukan.
6.4.3 Tidak boleh mengatas namakan politik, agama, ras, atau ide-ide lain yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
6.4.4 Tidak boleh memberikan informasi rahasia atau memanfaatkan informasi itu tanpa seijin Palang Merah Indonesia.
6.4.5 Tidak boleh bertindak dan berbicara untuk mempengaruhi keputusan Palang Merah Indonesia dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi/kelompok.
6.4.6 Tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan Palang Merah Indonesia.


VII. PENUTUP

Demikianlah kebijakan pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan dimana penjabarannya akan diatur dalam Pedoman Manajemen Pembinaan PMR dan Pedoman Manajemen Pembinaan Relawan PMI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar