Kamis, 01 Oktober 2009

PMR


MAKAM BAPAK PALANG MERAH SEDUNIA (JEAN HENRY DUNANT )

PMR

SISTEMATIKA DRAFT KEBIJAKAN PMR DAN RELAWAN


I. PENDAHULUAN

A. Mengapa kebijakan diperlukan
B. Mengapa PMR dan Relawan itu ada dan perlu dikembangkan

II. DASAR HUKUM

2.1 Keppres No. 25 tahun 1950 tentang PMI yang merupakan satu-satunya organisasi kepalangmerahan di Indonesia.
2.2 Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
2.3 AD/ART PMI
2.4 Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009.
2.5 Perjanjian kerjasama PMI dengan Depdiknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di Sekolah.
2.6 Perjanjian kerjasama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah.

III. ANALISA SITUASI

3.1 Analisa Internal
3.2 Analisa Eksternal

IV. DEFINISI

4.1 Kesukarelawanan
4.2 Palang Merah Remaja
4.3 Relawan
4.4 Korps Sukarela
4.5 Tenaga Sukarela

V. MAKSUD DAN TUJUAN

5.1 MAKSUD
5.2 TUJUAN
5.2.1 Tujuan Umum
5.2.2 Tujuan Khusus

VI. KEBIJAKAN

6.1 Visi dan Misi PMR dan Relawan
6.2 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan PMR
6.3 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Relawan

VII. PENUTUP







I. PENDAHULUAN


Sebagai organisasi sosial kemanusiaan, PMI telah banyak dibantu oleh kelompok relawan yang terdiri dari KSR, TSR dan PMR. Kelompok relawan ini sudah diakui keberadaan baik oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Tanpa kelompok relawan ini, PMI dapat diibaratkan sebagai badan tanpa kaki.

Namun peran relawan yang besar itu tidak diikuti perhatian yang memadai oleh PMI itu sendiri. Oleh karena itu, sebagai wujud pengakuan terhadap kelompok relawan ini, perlu dibuat suatu kebijakan (Policy). Disamping untuk memberi jaminan terhadap eksistensi mereka, juga sebagai pedoman terhadap arah pembinaan dan pengembangannya.

Sesungguhnya masa depan organisasi PMI sangat tergantung pada kualitas mereka saat ini. Sehingga perlu diatur suatu kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan berkelanjutan sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.



II. DASAR HUKUM


2.1 Keppres No. 25 Tahun 1950 tentang PMI yang merupakan satu-satunya organisasi kepalangmerahan di Indonesia.
2.2 Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
2.3 AD/ART PMI hasil Musyawarah Nasional XVIII Tahun 2004.
2.4 Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009.
2.5 Perjanjian kerjasama PMI dengan Depdiknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di Sekolah.
2.6 Perjanjian kerjasama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah.


III. ANALISA SITUASI


3.1 Analisa Internal

3.1.1 Kekuatan (Strength)

3.1.1.1 Relawan Palang Merah cukup banyak dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.
3.1.1.2 Secara kelembagaan, PMI mempunyai struktur dan memiliki jaringan dari Pusat, Daerah dan Cabang.
3.1.1.3 PMI mempunyai pedoman dan rencana pembinaan relawan.
3.1.1.4 PMI mempunyai program berbasis masyarakat.
3.1.1.5 Secara umum, relawan PMI mempunyai nama baik/kredibilitas.
3.1.1.6 PMI mempunyai landasan hukum.

3.1.2 Faktor kelemahan (Weaknesses)

3.1.2.1 Belum tertatanya sistem manajemen Relawan secara baik.
3.1.2.2 Masih kurangnya Komunikasi yang intens di jajaran PMI.
3.1.2.3 Masih lemahnya pembinaan terhadap relawan.
3.1.2.4 Kurang adanya keseimbangan gender.
3.1.2.5 Kurangnya dukungan birokrasi dalam menunjang kegiatan.
3.1.2.6 Masih kurangnya dukungan sumber daya (manusia, dana, material, metode, humas) dalam pembinaan dan pengembangan Relawan.

3.2 Analisa Eksternal

3.2.1 Faktor Peluang (Opportunities)

3.2.1.1 Keberadaan PMI sudah diketahui dan memiliki nama baik Gerakan serta memiliki jaringan Internasional.
3.2.1.2 Memiliki rasa kegotong royongan yang tinggi, sehingga mempermudah perekrutan Relawan.
3.2.1.3 Adanya Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang memadai.
3.2.1.4 Adanya kemitraan dari berbagai pihak.
3.2.1.5 Adanya dukungan NGO diluar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

3.2.2 Faktor Ancaman (Threats)

3.2.2.1 Organisasi lain merekrut Relawan Palang Merah Indonesia.
3.2.2.2 Adanya organisasi lain yang bergerak di bidang kerja sejenis.
3.2.2.3 Adanya pihak yang apriori pada keberadaan Relawan PMI.
3.2.2.4 Penarikan diri para donor dalam memberi dukungan terhadap pembinaan dan pengembangan Relawan PMI.


IV. DEFINISI


4.1 Kesukarelawanan

Kesukarelawanan berdasarkan gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah kegiatan yang :

4.1.1 Dilakukan secara sukarela, tanpa adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan materi maupun finansial tanpa adanya tekanan sosial, ekonomi maupun politik.
4.1.2 Mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang rentan beserta lingkungannya sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

4.2 Palang Merah Remaja

Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan generasi muda/anggota remaja yang berumur antara 10 – 17 tahun yang berada di sekolah dan atau luar sekolah serta belum menikah.


4.3 Relawan

Relawan PMI adalah individu atau sekelompok orang yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan, baik secara tetap maupun tidak.

4.3.1 Korps Sukarela

Korps Sukarela (KSR) PMI adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi anggota biasa perhimpunan PMI dan individu yang menyatakan diri dan menjadi anggota KSR PMI, serta memenuhi syarat anggota KSR PMI.

4.3.2 Tenaga Sukarela

Tenaga Sukarela (TSR) PMI adalah individu yang secara sukarela dan sadar meluangkan waktu, menyumbangkan tenaga, pikiran, materi dan keterampilan/keahlian khusus yang dimiliki baik yang diperoleh melalui tingkat formal pendidikan maupun secara non-formal dimana hal itu dapat membantu pengembangan perhimpunan PMI.


V. MAKSUD DAN TUJUAN


5.1 MAKSUD

Kebijakan ini dibuat agar diperoleh kesamaan persepsi, sikap dan langkah dalam pembinaan serta pengembangan PMR dan Relawan.

5.2 TUJUAN

5.2.1 TUJUAN UMUM

PMI memiliki struktur, sistem dan kapasitas PMR dan Relawan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda dan memberikan pelayanan sosial kemanusiaan yang bermutu.

5.2.2 TUJUAN KHUSUS

5.2.2.1 Memberikan arah pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan secara konsisten serta berkesinambungan.
5.2.2.2 Menjamin eksistensi PMR dan Relawan PMI sebagai bagian integral dari Palang Merah Indonesia.


VI. KEBIJAKAN

6.1 Visi Misi PMR dan Relawan

6.1.1 Visi

6.1.1.1 Visi PMR

PMR sebagai generasi muda kader PMI mampu dan siap menjalankan tugas sosial kemanusiaan sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.


6.1.1.2 Visi Relawan

Relawan mampu dan siap secara profesional melaksanakan tugas pelayanan sosial kemanusiaan secara cepat dan tepat sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

6.1.2 Misi

6.1.2.1 Misi PMR

6.1.2.1.1 Membangun karakter kader muda PMI sesuai dengan Tri Bhakti PMR
6.1.2.1.2 Menanamkan jiwa sosial kemanusiaan.
6.1.2.1.3 Menanamkan rasa kesukarelaan.

6.1.2.2 Misi Relawan

6.1.2.2.1 Mengembangkan sikap kesiap-siagaan dalam tugas pelayanan sosial kemanusiaan.
6.1.2.2.2 Mengembangkan jiwa sosial kemanusiaan.
6.1.2.2.3 Mengembangkan rasa kesukarelaan.

6.2 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan PMR

6.2.1 Anggota PMR
6.2.1.1 Rekruitmen PMR, dengan usia 10 – 17 tahun.
6.2.1.2 Merekrut PMR tanpa membedakan ras, jenis kelamin dan agama.
6.2.1.3 Mendapatkan pelatihan yang dibutuhkan sesuai dengan Tri Bhakti.
6.2.1.4 Mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang sesuai serta kesempatan untuk pengembangan diri.
6.2.1.5 Menyebarluaskan dan memberikan pelayanan Kepalangmerahan kepada rekan sebaya dan anggota masyarakat lainnya.
6.2.1.6 Menginformasikan kepada PMI mengenai kebutuhan, minat dan kemampuannya.
6.2.1.7 Menjalin komunikasi dengan teman sebaya dan anggota keluarga.

6.2.2 Pembina PMR

6.2.2.1 Membantu PMR mengidentifikasi kebutuhannya sendiri.
6.2.2.2 Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan remaja.
6.2.2.3 Memotivasi PMR agar dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan berperan dalam proses kepemimpinan di kelompoknya.
6.2.2.4 Bertindak sebagai penghubung antara anggotanya dengan kelompok yang berbeda tingkatan.
6.2.2.5 Menciptakan suasana agar PMR terlibat penuh dalam kegiatan PMI.


6.3 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Relawan

6.3.1 Rekruitmen Relawan disertai penjelasan rinci tentang tugas-tugasnya.
6.3.2 Merekrut relawan yang memiliki komitmen dan integritas serta potensial.
6.3.3 Merekrut Relawan tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama dan usia.
6.3.4 Menyelenggarakan pelatihan yang dibutuhkan sehingga mereka mampu memenuhi tugas dan tanggung jawabnya.
6.3.5 Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
6.3.6 Pemberian tugas sesuai dengan kompetensinya.
6.3.7 Memberikan penghargaan dan pengakuan yang sesuai serta kesempatan untuk pengembangan diri.
6.3.8 Menjamin bahwa ide Relawan ditampung dan mungkin dapat diterapkan pada saat penyusunan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi program.
6.3.9 Mengganti semua pengeluaran relawan selama bertugas.
6.3.10 Memberikan asuransi.
6.3.11 Menjamin bahwa tugas Relawan bukan menggantikan tugas staf.
6.3.12 Menjamin bahwa apabila seseorang dibayar untuk melaksanakan suatu tugas, maka orang tersebut sebagai pegawai, buruh atau pegawai kontrak.
6.3.13 Berkoordinasi dengan instansi terkait.
6.3.14 Pembentukan forum komunikasi untuk Relawan.

6.3 Kode Etik

6.4.1 Tidak boleh menyalahgunakan nama organisasi, atribut, aktifitas, sarana dan prasarana.
6.4.2 Tidak boleh menerima keuntungan material dan finansial dari aktifitas kepalangmerahan yang dilakukan.
6.4.3 Tidak boleh mengatas namakan politik, agama, ras, atau ide-ide lain yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
6.4.4 Tidak boleh memberikan informasi rahasia atau memanfaatkan informasi itu tanpa seijin Palang Merah Indonesia.
6.4.5 Tidak boleh bertindak dan berbicara untuk mempengaruhi keputusan Palang Merah Indonesia dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi/kelompok.
6.4.6 Tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan Palang Merah Indonesia.


VII. PENUTUP

Demikianlah kebijakan pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan dimana penjabarannya akan diatur dalam Pedoman Manajemen Pembinaan PMR dan Pedoman Manajemen Pembinaan Relawan PMI.

PMR


PMR

PEMETAAN DAERAH RAWAN BENCANA
Apa itu GPS Global Positioning System...

Pemetaan Daerah Rawan Bencana dengan menggunakan GPS. Tetapi sebelum saya membahas bagaimana cara memetakan daerah rawan bencana dengan GPS saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu TIG dan SIG. TIG dalah Teknologi Informasi Geografis sedangkan SIG System Informasi Geografis dimana keduanya saling berhubungan sampai disini pasti pembaca sudah mengetahui perbedaan TIG dan SIG


jika belum akan saya jelaskan TIG adalah perangkat Keras Informasi Geografi yang meliputi GPS, Komputer, sedangkan SIG adalah Perangkat lunak Informasi Geografis yang berupa software Map Saource, Map Info, Arcview. Sudah jelaskan mari kita lanjutkan lagi, karena PMI adalah organisasi kemanusiaan dan salah satu bidang yang ditangani PMI adalah Penaggulangan dan Penaganan Bencana maka PMI dituntut untuk dapat merencanakan suatu cara agar apabila terjadi bencana masyarakat bisa mengetahuinya daerah mana yang terkena dampak bencana yang pada akhirnya dapat segera mengambil tindakan yang tepat da cepat dalam memanajemen bencana. Dan dengan data ini kita dapat memprediksi dampak bencana yang akan datang.
Bagaimankah cara memetakan Daerah Rawan bencana ?
GPS merupakan suatu alat navigasi berbasis satelit. Nama formalnya adalah NAVTAR (NAVigation Satelite Timing and Ranging Global Positioning System) system ini merupakan system satu arah yang banyak digunakan dikalangan militer, nelayan, pertambangan dan perkebunan, namun saat PMI telah menggunakannya untuk pemetaan daerah rawan bencana. Dengan teknologi GPS ini kita bisa tahu posisi kita, kita berada diketinggian berapa dan sebagainya, karena GPS adalah alat yang terhubung dengan satelit maka kita bisa mendapatkan kesemuanya itu. Didalam Perangkat GPS kita bisa menggunakan Fasilitas Track dan Marks fungsi dari Track yaitu untuk membuat suatu batas wilayah, batas area, jalur jalan, jalur listrik dan Jalur Sungai. Sedangkan untuk fasilitas Mark kita bisa menggunakan untuk Menandai rumah-rumah, sekolah, rumah sakit, tugu-tugu, tiang listrik, telepon dan lainnya kemudian dari kedua data tersebut tidak bisa kita nikmati begitu saja tetapi harus kita oleh dengan SIG salah satunya kita gunakan Map Source yang ada dalam computer. Dari data yang kita dapat didalam GPS kita transfer ke Komputer dan dengan map source ini nanti kita gabungkan data yang ada di GPS itu yaitu data track dan data Mark sehingga akan nampak sebuah peta buatan kita yang sudah berisi jalur-jalur dan rumah-rumah penduduk, sekolah, kantor, rumah sakit dan lainnya, setelah kita yakin dengan data yang ada kemudian kita bisa membuat peta sesuai dengan data yang ada pada Map Source itu. Yang nantinya kita bisa pajang di tempat yang masyarakat bisa mengetahui peta rawan bencana yang ada di daerahnya. Sekian dulu ya dah capek nih

oleh PALANG MERAH INDONESIA

PMR

Yansoskesmas
BATASAN DAN PENGERTIAN :
Pelayanan Sosial PMI adalah bantuan PMI dalam bentuk pelayanan atau jasa kepada masyarakat yang memerlukannya, difokuskan pada upaya-upaya untuk meningingkatkan kemampuan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Pelayanan Kesehatan Masyaarakat PMI adalah bantuan PMI dalam bentuk jasa atau upaya-upaya lain untuk memperbaiki perilaku kesehatan masyarakat, mendukung kegiatan pelayanan kesehtan oleh instansi resmi, pemberian penyuluhan kesehatan, latihan dan pendidikan dasar untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memelihara kesehatannya.

TUJUAN
UMUM :
Berpartisipasi dalam pembangunan Nasional Indonesia dengan cara membantu Pemerintah Indonesia, khususnya dlam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KHUSUS :
Meningkatkan eksistensi dan peranan PMI, khususnya dimulai dari tingkat PMI cabang, dengan mewujudkan pemerataan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan pelayanan social, pelayanan kesehatan masyarakat.
SASARAN
1. Sasaran Program : Sekelompok penduduk, yang tinggal dilokasi dimana dia berada, dan oleh instansi resmi terkait setempat dikondisikan sebagai penduduk yang memerlukan perhatian serta bantuan pembinaan secara khusus.
2. Kelompok Sasaran : Pengelompokan penduduk dilokasi binaan (sasaran Program) berdasarkan permasalahan dan kebutuhannya, yang akan memperoleh manfaat dari kegiatan-kegiatan Yansoskesmas yang diselenggarakan oleh PMI, mereka adalah sebagai berikut :
• Kelompok Swadaya Masyarakat : Merupakan sekelompok anggota masyarakat di lokasi binaan, yang akan memperoleh pembinaan dalam bentuk kegiatan social ekonomi yang dirancang menuju pada kemandirian serta mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
• Kelompok Rentan dan Penyandang Masalah Sosial :Merupakan anggota masyarakat yang secara social memerlukan bantuan pihak lain dalam upayanya memenuhi kebutuhan dasar maupun kebutuhan sosialnya, yaitu : anak yatim piatu, lanjut usia, cacat fisik mental, kelompok resiko tinggi, remaja bermasalah
RUANG LINGKUP
1. Yansoskesmas merupakan bantuan dalam bentuk jasa penyertaan kelompok masyarakat, memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan praktis serta member perhatian kepada aspek-aspek social yang menjadi masalah dalam pembangunan masyarakat setempat.
2. Memberikan bantua dalam bentuk pelayanan langsung kepada kelompok paling rawan atau masyarakat panyandang masalah social.
3. Kegiatan yansoskesmas merupakan kegiatan yang bersifat stimulasi dengan tujuan memperbaiki kemampuan anggota masyarakat itu sendiri dalam menjalankan fungsi-fungsi sosialnya.
4. Yansoskesmas merupakan kegiatan-kegiatan pelengkap yang diarahkan untuk membantu/mendukung program kegiatan pembangunan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia atau pelayanan-pelayanan yang sudah ada.

METODE
1. Partisipatif :Melibatkan anggota masyarakat, khususnya kelompok sasaran, dalam pengambilan keputusan sejak perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan hasil-hasilnya sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Dengan kata lain masyarakat harus menjadi subyek dari kegiatan yansoskesmas yang diselenggarakan.
2. Edukatif Persuasif :Memberi bekal pengetahuan, ketrampilan praktis serta lain-lain penyuluhan kepada masyarakat binaan untuk meningkatkan kesadaran serta menumbuhkan motivasi dalam rangka memperbaiki mutu kehidupan mereka sendiri.
3. Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat :Bahwa kegiatan Yansoskesmas PMI diselenggarakan untuk dapat menumbuhkan sikap mandiri serta serta mempunyai dampak ekonomis yang nyata bagi kesejahteraan bagi masyarakat binaan.
4. Pendekatan terpadu : Bahwa kegiatan Yansoskesmas PMI diselenggarakan dengan memperhatikan kelembagaan atau wadah dari berbagai program pembangunan pada masyarakat setempat, sehingga menjadi suatu rangkaian kegiatan yang terpadu dengan program Pembangunan Nasional.
PRINSIP DASAR
• Memperhatikan faktor manusia dan lingkungan Sosial : Menghormati harkat dan martabat serta nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat setempat. Bahwa masyarakat merupakan sumber yang akan mengambil peran dalam pemecahan masalah yang sedang mereka hadapi, oleh karena itu setiap pertimbangan untuk pemecahan masalah harus diserahkan kepada masyarakat untuk memutuskannya, seperti :
1. Apa yang menjadi prioritas kebutuhan mereka
2. Apa yang dapat diperbuat oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan prioritas tersebut ;
3. Adakah implikasi-implikasi yang timbul dari nilai-nilai baru yang diperkenalkan dalam hubungannya dengan tradisi masyarakat setempat.
• Fokus pada pemecahan masalah :Perlu digaris bawahi sejak awal bahwa bantuan atau pelayanan yang diberikan oleh PMI kepada masyarakat adalah bersifat sementara. Oleh karena itu kegiatan yang ditawarkan juga sederhana namun memungkinkan mereka untuk melaksanakannya serta mengarah pada kemandirian atau pemecahan masalah.
• Partisipasi masyarakat :Partisipasi masyarakat harus disertakan dalam setiap kegiatan, sehingga mereka dapat mengawasi perkembangan kebutuhan mereka sendiri. Bahwa dalam pelayanan social, tanggung jwab pemenuhan kebutuhan adalah terletak pada masyarakat itu sendiri, adapun peranan dinas pelayanan pememerintah, LSM atau PMI adalah membantu atau memudahkan mereka untuk bertindak dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.
• Perencanaan sesuai kebutuhan : Perencanaan kegiatan pelayanan social harus berdasarkan prioritas kebutuhan utama serta disesuaikan dengan kemampuan dari dari sumber daya yang tersedia. Kegiatan tersebut merupakan pilihan terbaik dari beberapa alternatif yang dipertimbangkan.
• Mencegah ketergantungan :Mengupayakan agar bantuan atau pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhannya sendiri dalam jangka panjang melalui pembekalan pengetahuan dan ketrampilan praktis serta motivasi.
• Pendekatan terpadu : Penyelenggaraan kegiatan pelayanan social harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak lain yang terkait, terutama yang bergerak pada sector yang sama. Empat hal yang perlu diperhatikan dalam pendekatan terpadu ini, antara lain :
1. Pengamatan menyeluruh. Melihat kebutuhan dan dan permaslahan yang dihadapi masyarakat secara menyeluruh, bukan kasus perkasus, sehingga kegiatan yang ditawarkan dapat menghasilkan dampak terhadap orang banyak. Misalnya, membantu seorang Kepala Keluarga untuk memperoleh pendapatan yang layak, melalui kegiatan peningkatan pendapatan keluarga, akan menimbulkan dampak bagi peningkatan kesehatan dan kesejahteraan anggota keluarganya.
2. Keterpaduan kegiatan ; Kegiatan-kegiatan dalam pelayanan social hendaknya dilihat sebagai suatu sistim, bukan merupakan sebagai unit kegiatan yang terpisah/tersendiri. Kegiatan seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, peningkatan pendapatan keluarga diimplementasikan secara terpadu sehingga hasilnya saling melengkapi.
3. Keterpaduan antara Instansi terkait. Koordinasi antar instansi terkait sangat diperlukan, agar instansi yang satu dapat mengetahui batasan serta ruang lingkup kegiatan instansi yang lain, sehingga dapat terhindar terjadinya duplikasi atau tumpang tindih dalam kegiatan. Diupayakan agar koordinasi tersebut dapat menghasilkan kegiatan yang saling melengkapi.
4. Penanganan terpadu dalam kasus Individual. Penangangan kasus terhadap individual yang bermasalah hendaknya dilihat secara menyeluruh, baik dalam hubungan individu tersebut dengan keluarganya maupun dengan masyarakat sekitarnya, sehingga dapat terhindar terjadinya pengucilan social.

PMR

Generasi Muda
PALANG MERAH REMAJA PMR adalah bagian dari PMI, yang merupakan wadah kegiatan dari Anggota PMI, yang anggotanya dididik menjadi manusia yang berperikemanusiaan, dipersiapkan sebagai kader PMI yang baik, dan mampu membantu melaksanakan tugas Kepalangmerahan.

PMR Mula : 7 – 12 Tahun
• PMR Madya : 12 – 16 Tahun
• PMR Wira : 16 – 21Tahun Satu Regu PMR terdiri dari minimal 6 orang dan maksimal 10 orang termasuk Ketua Regu dan Wakil.align="justify">Syarat Menjadi Anggota PMR :align="justify">
• Warga Negara Republik Indonesia
• Berusia antara 7 tahun sampai dengan 20 tahun/belum kawin atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA
• Dapat membaca dan menulis
• Atas dasar kemauan sendiri
• Dapat persetujuan orang tua/wali
• Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan latihan dasar Kepalangmerahan
Permintaan menjadi anggota disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat, melalui Pembina PMR masing-masing.Setelah dilantik menjadi anggota penuh, bersedia melaksanakan tugas-tugas Kepalangmerahan selaku anggota-anggota Palang Merah Remaja secara sukarela.Tugas dan Kewajiban PMR :
Berbakti pada masyarakatDimulai dari lingkungan rumah tinggal sendiri, di lingkungan sekolah dan di masyarakat. Misalnya :
• Mengadakan anjangsana ke Panti-Panti Asuhan Yatim Piatu
• Menolong teman-temannya yang sakit
• Menjaga kebersihan rumah dan sekolah
• Menjadi donor darah, dll.
Mempertinggi keterampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan Misalnya :
• Memberantas sarang nyamuk
• Melaksanakan kegiatan UKS
• Membantu Posyandu
• Sebagai Peer Education dalam masalah kesehatan remaja.
Mempererat Persahabatan Nasional dan Intenasional. Misalnya :
• Pertukaran album persahabatan
• Anjangsama antar PMR
• Latihan bersama antar PMR
Materi Pelatihan PMR antar lain :
• Kepalangmerah (Palang Merah Indonesia dan Palang Merah Internasional)
• HPI
• Pertolongan Pertama
• Perawatan Keluarga
• Pendidikan Remaja Sebaya
• Pengabdian Masyarakat
• Kepemimpinan
• Komunikasi
• kerjasama
• PBB

Sejarah Palang Merah

Sejarah Palang Merah Indonesia
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :

MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
• 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) didirikan Belanda.
• Tahun 1932 dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan Badan PMI
• Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyat Indonesia belum mapu mengatur Badan Palang Merah Nasional.

MASA PENDUDUKAN JEPANG
Dr. RCL Senduk berusaha lagi unuk mendirikan BADAN PMI namun gagal, ditolak Pemerintah DAI NIPPON.
MASA KEMERDEKAAN RI
• 17 Agustus 1945 RI merdeka
• 3 September 1945 Presiden Soekarno memrintahkan kepada Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional.Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukkan pada dunia internasional bahwa negara Indonesia adalah satu fakta yang nyata.
• 5 September 1945 Menkes RI dlam Kabinet I (dr. Boentaran) membentuk Panitia 5 (lima) : Ketua : dr. R. Mochtar, Penulis : dr. Bahder Djohan, Anggota : (dr. Djoehana, dr. Marzuki, dr. Sitanala)
• 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
MASA PERANG KEMERDEKAAN
Pada masa itu terjadi peperangan dimana-mana. Dalam usia muda PMI menghadapi kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang-orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan kepalangmerahan dapat diselenggarakan.Berbagai pertolongan dan bantuan seperti Dapur Umum, Pos Pertolongan Pertama/PP, pengangkutan dan perawatan korban pertempuran, sampai pada penguburannya jika ada yang meninggal, dilakukan oleh laskar-laskar sukarela di bawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan paham politik memudahkan pekerjaan membantu mereka yang memerlukan bantuan di mana saja.
Pada waktu dibentuk Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh Cabang-Cabang. Anggotanya terdiri dari pelajar sekolah tinggi dan menengah.
Pada permulaan tahun 1946 telah terkumpul kurang lebih 60 wanita untuk dididik sebagai pembantu jururawat yang di asramakan di gedung Chr. HBS Salemba.Meeka kemudian dikirim ke daerah luar Jakarta sampai ke daerah pertempuran.Menurut catatan pada waktu itu PMI sudah memiliki 40 Cabang.

Sejarah Palang Merah

Sejarah Lahirnya Gerakan
Pada tahun 1859, Henry Dunant menyaksikan terjadinya peperangan di Solferino, dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul gagasan untuk memberikan pertolongan kepada korban perang tersebut.Pengalaman itu dituangkan di dalam buku “Kenangan Solferino” (tahun 1862). Dalam buku tersebut diuraikan tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar segera dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang-oang yang terluka di medan perang.

Buku “Kenangan Solferino” menarik perhatian 4 orang penduduk Jenewa yaitu :
- General Dufour
- Dr. Louis Appia
- Dr. Theodore Maunoir
- Gustave Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima yang kemudian menjadi International Committee Of The Red Cross (ICRC) = Komite Internasional Palang Merah (KIPM).Pada tanggal 22 Agustus 1864 atas pakarsa ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konperensi yang diikuti oleh 12 Kepala Negara yang menandatangani perjanjian internasional yang dikenal dengan KONVENSI JENEWA I.Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus maka pada tahun 1876 simbol Bulan Sabit Merah disahkan untuk digunakan oleh negara-negara Islam. Kedua Simbol tersbut memiliki arti dan nilai yang sama.Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit dan bencana kelaparan menjalar.Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah bantan tersebut, yang saat ini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan sabit Merah (didirikan tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu konperensi Kesehatan Internasional di Cannes Perancis).
ORGANISASI

BADAN TERTINGGI FEDERASI
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan disebut“ General Assembly Board of Governors”General Assemblyatau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun. Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidka bersidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “ Executive” yang anggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak Geografis), Presiden dan Sekjen Federasi.Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional terdiri KIPM, Ferderasi internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan semua Perhimpunan Palang Merah Nasional.Badan tertinggi adalah : “Konferensi Intenasional Palang Merah”Bersidang tiap 4 tahun, dihadiri oleh KIPM, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta ratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949.Pertemuan membahas persoalan umum dan menampung usul-usul serta resolusi, disamping mengambil keputusan. Para peserta konperensi memilih angota standing comision (komisi tetap) yang bersiang diantara 2 konperensi internasional.



PRINSIP DASAR GERAKAN
KEMANUSIAAN Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memerikan pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling penegrtian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi sesama manusia.

KESAMAAN. Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/keprcayaan, tingkatan atau pandangan politik, tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
KENETRALAN. Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideology
KEMANDIRIAN. Gerakan ini besifat mandiri, Perhimpunan Nasional di samping membantu pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat ebrtindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini
KESUKARELAAN. Gerakan ini adalah pemberi bantuan sukarela, yang tidak didsari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
KESATUAN. Di dalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
KESEMESTAAN. Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit merah Internasional adalah bersifat semesta, setiap perhimpunan mempunyai tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.

KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH
International Committee of The Red Cross (ICRC) :- Markas Besar di Jenewa, anggota Dewan Eksekutif maksimal 25 orang warga negara Swiss.

- Tujuan :Menjadi perantara NETRAL mengenai hak kemanusiaan dalam pertikaian politik, perang Saudara dan kerusuhan dalam negeri.- Tugas :

Memberikan PERLINDUNGAN kepada korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri.
Memberikan BANTUAN (sandang, pangan, medis dan sanitasi) kepada korban konflik bersejata tersebut.
Melakukan PENCARIAN pada saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya. Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah akibat perang.
Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah denga tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara yang luka, sakit, tawanan serta warga sipil). Di samping membatasi kekejaman pengrusakan dan mempermudah bantuan yang segera, netral serta tidak memihak kepada korban konflik bersenjata.
Dana :Sumbangan sukarela dari Pemerintah dan Perhimpunan NasionalFEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAHInternational Federation of The Red Cross and Red Crescent Society :
Markas Besar di Jenewa, SwissSekretariat Federasi dipimpin oleh Sekrjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam-macam bangsa.- Tujuan :Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui kegiatan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Nasional yang merupakan sumbangan untuk Perdamaian.- Tugas :
Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai perantara, koordinator antara Perhimpunan Palang Merah Nasional.
Memberikan saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam meningkatkan dan mengkoordinasikan BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM DAN PARA PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan permintaan bantuan ke seluruh dunia.
Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL terhadap BENCANA ALAM
Menggiatkan dan mengkoordinasikan pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja di antara Perhimpunan Nasional demi membina hubungan baik antara remaja di seluruh dunia.
Membantu ICRC menyebarluaskan dan mengembangkan HPI dan PRINSIP-PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABITMERAH.
Dana :Iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.

PERHIMPUNAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONALPerhimpunan Nasional harus mendapat pengakuan dari KIPM, baru sah menjadi anggota Federasi, juga harus diakui oleh Pemerintahnya sebagai Perhimpunan penolong yang bersifat sukarela dan turut membantu Pemerintah.Tugas :Beraneka raga tergantung kebutuhan negara yang bersangkutan antara lain :
Memberikan bantuan darurat.
Pelayanan Kesehatan.
Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok.
Latihan Pertolongan Pertama/PP
Melatih tenaga perawat.
Transfusi Darah
Pembinaan Remaja
Dimasa perang, membantu tawanan, pengunsi dan kaum interniran.
KOMITMEN
Berikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).

STRATEGI 2010
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan".
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat RentanStrategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
Penanggulangan Bencana;
Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
Kesehatan dan perawatan di masyarakat.Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
Memobilisasi Kekuatan KemanusiaanPengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
Bekerjasama Secara EfektifAdanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.

DEKLARASI HANOI
"United for Action"
Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.
Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
Penanggulangan bencana
Penanganan wabah penyakit
Remaja dan Manula
Kemitraan dengan pemerintah
Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
Hubungan masyarakat dan promosi
JANJI PALANG MERAH
- Kami Palang Merah Remaja berjanji disertai rasa tanggung jawab dan dengan
kesungguhan hati
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berbakti kepada masyarakat.
- Mempertinggi keterampilan.
- Mempererat pershabatan nasional dan internasional.
- Menjunjung tinggi dan memelihara nama baik Palang Merah Remaja dan Palang Merah
Indonesia dengan memegang teguh prinsip Palang merah, Yaitu:

PRINSIP-PRINSIP PALANG MERAH
- Kemanusiaan
- Kesamaan
- Kenetralan
- Kemandirian
- Kesukarelaan
- Kesatuan
- Kesemestaan