Minggu, 06 September 2009

PROGRAM KERJA

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Palang Merah Indonesia berkomitmen untuk menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat, memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat, berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA, serta menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.

Amanat ini menjadi bagian tugas anggota remaja PMI, yang tercakup dalam Tri Bhakti PMR:







Untuk dapat melaksanakan Tri Bhakti PMR yang berkualitas, maka diperlukan anggota remaja PMI yang berkarakter kepalangmerahan yaitu mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Selain itu mereka juga berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjadi peningkatan ketrampilan hidup atau ”life skill” untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Hal ini telah tercemin dalam kebijakan PMI dan Federasi bahwa:

1. Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan
2. PMR berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan
3. PMR calon pemimpin Palang Merah masa depan
4. PMR adalah kader relawan

Oleh karenanya anggota remaja PMI, yang terhimpun dalam PMR, perlu dibina. Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina PMR, pelatih PMI, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota PMR. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Pembinaan PMR dan Program Kerja yang menggambarkan proses pembinaan anggota PMR dan semua unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

B. TUJUAN

Penyusunan Program Kerja ini bertujuan sebagai pedoman pengurus PMR disemua tingkatan yang menangani PMR, pembina PMR, pelatih PMI, anggota PMR serta instansi terkait, untuk melaksanakan pembinaan PMR


C. DASAR

1. AD/ART PMI hasil Munas PMI XVIII tahun 2005
2. Kebijakan IFRC tentang Remaja
3. Kebijakan PMI tentang PMR
4. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Perjanjian kerja sama PMI dengan Diknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang pembinaan dan pengembangan Kepalangmerahan di sekolah
6. Perjanjian kerja sama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang pembinaan dan pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah

D. PENGERTIAN

1. Pedoman PMR

Adalah pedoman bagi pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani PMR, pembina PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait. Pembinaan PMR mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi

2. PMR

a. Anggota PMI terdiri dari anggota remaja, biasa, luar biasa, dan kehormatan (AD Bab VI, Pasal 11)
b. Yang dapat diterima sebagai anggota remaja adalah mereka yang berusia 10 – 17 tahun atau mereka yang seusia sekolah lanjutan tingkat atas dan belum menikah (ART Bab VI, Pasal 11, Ayat (1))
c. Hak dan kewajiban anggota remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR (ART Bab VI, Pasal 13, Ayat (1))
d. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat (ART Bab VI, Pasal 13, Ayat (2))
e. Anggota Remaja mendaftarkan diri kepada unit Palang Merah Remaja di wilayah domisili yang bersangkutan (ART Bab VI, Pasal 15)
f. PMR adalah wadah pembinaan anggota remaja PMI
g. PMR berada di sekolah atau luar sekolah, dan disebut kelompok PMR. Tiap kelompok PMR terdiri dari minimal 10 orang.
h. Tingkatan dalam PMR: Mula, Madya, Wira
i. Kelompok PMR terdiri dari:

1) Kelompok PMR berbasis sekolah, disebut kelompok PMR sekolah
2) Kelompok PMR berbasis masyarakat, disebut kelompok PMR luar sekolah
j. Penjenjangan anggota PMR terdiri dari:
1) Anggota Remaja PMI berusia 10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Mula
2) Anggota Remaja PMI berusia 12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Madya
3) Anggota Remaja PMI berusia 15 – 17 tahun/setingkat SMU/SMK/MA/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Wira


E. PENGERTIAN

1. Program Kerja

Adalah pedoman bagi pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani PMR, pembina PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait. Pembinaan PMR mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi


2. Penanggung jawab PMR

a. Penanggung jawab Kelompok PMR Sekolah adalah Kepala Sekolah, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
b. Penanggung jawab kelompok PMR Luar Sekolah adalah seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
c. Penanggung Jawab PMR, secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang

3. Pembina PMR

a. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, atau guru yang ditunjuk oleh sekolah untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR di sekolah ybs
b. Seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR luar sekolah
c. Pembina PMR secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang

4. Pelatih PMI

Pelatih adalah individu (Pengurus/staff/relawan) yang memenuhi kualifikasi pelatih sesuai dengan Pedoman Pelatih PMI. Lihat pedoman pelatih dan pelatihan

5. Instansi terkait

Pihak-pihak baik pemerintah, swasta, ataupun organisasi non pemerintah yang secara aktif mendukung pembinaan dan pengembangan PMR, a.l. departemen pendidikan, departemen agama, departemen kesehatan, departemen sosial, komite sekolah, UNICEF, UNFPA

6. Pembinaan PMR

a. Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan PMR, mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi
b. Pembinaan PMR diarahkan pada pengembangan karakter kepalangmerahan
c. Pengembangan karakter kepalangmerahan yaitu mengarahkan anggota PMR agar mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
d. Pembinaan berbasis pengembangan karakter dilaksanakan dengan pendekatan Ketrampilan Hidup, yaitu proses pembinaan interaktif yang bertujuan memaksimalkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap (PKS) anggota PMR sehingga terjadi perubahan positif. Kemudian anggota PMR juga dapat berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi PKS kepada teman sebaya sehingga mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Dengan demikian anggota PMR tidak hanya sebagai obyek, tetapi juga subyek yang terlibat aktif dalam siklus pembinaan PMR.

7. Orientasi

a. Orientasi kepalangmerahan adalah proses pengenalan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan PMI
b. Orientasi kepalangmerahan diperuntukkan bagi setiap anggota PMI, termasuk anggota PMR dan Pembina PMR


BAB II
KEANGGOTAAN PMR

A. PENGERTIAN

B. SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR

1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia
2. Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau yang sederajat
3. Mendapatkan persetujuan orang tua/wali
4. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
5. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dikelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.

C. PENGESAHAN ANGGOTA

Lihat Pelantikan Anggota PMR, Hal.

D. ANGGOTA PMR

1. PMR Mula : 10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat
2. PMR Madya : 12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
3. PMR Wira : 15 – 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat

E. HAK DAN KEWAJIBAN

1. Hak dan Kewajiban Anggota PMR

a. Hak Anggota PMR

1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI
2) Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI
3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
4) Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)

b. Kewajiban Anggota PMR

1. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMI
2. Mematuhi AD/ART
3. Melaksanakan Tri Bhakti PMR
4. Menjaga nama baik PMI
5. Membayar uang iuran keaggotaan

2. Hak dan Kewajiban Pembina PMR
a. Hak Pembina PMR
1. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas oleh PMI Cabang
2. Mengikuti musyawarah cabang dalam mengambil keputusan, dengan mekanisme: mengirimkan 1 orang Pembina PMR yang diputuskan melalui rapat forum komunikasi Pembina PMR
3. Mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas partisipasi dan prestasi
4. Mendapatkan atribut sesuai dengan ketentuan PMI

b. Kewajiban Pembina PMR
1. Mematuhi AD/ART PMI
2. Mematuhi ketentuan dalam TSR PMI
3. Mengikuti orientasi kepalangmerahan dan pelatihan, minimal ditingkat PMI Cabang
4. Menjaga nama baik PMI
5. Melaksanakan sosialisasi kepalangmerahan
6. Berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan PMR

F. PERPINDAHAN ANGGOTA PMR
Berhubung karena sesuatu hal, seorang anggota PMR pindah ketempat lain. Bagi mereka yang pindah maka diharapkan:
1. Membawa surat rekomendasi dari Pengurus PMI Cabang tempat semula mereka bergabung
2. Melaporkan/mendaftarkan kembali melalui kelompok PMR ditempat tinggalnya yang baru

G. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:
a. Berakhir masa keanggotaan
b. Mohon berhenti
c. Diberhentikan
d. Meninggal dunia

2. Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang

BAB III
ORGANISASI PMR


A. SEKOLAH
1.Organisasi PMR di sekolah

a. Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI
b. Di lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat
c. PMR di sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang
d. Kegiatan PMR di sekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kurikuler, dibawah pembinaan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
e. Struktur organisasi PMR disekolah
Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS
f. Susunan Pengurus PMR di sekolah:

1) Pelindung adalah TP PMI Kota/Kabupaten
2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3) Pembina PMR
4) Pelatih PMI
5) Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:

a) Seorang ketua
b) Seorang wakil ketua
c) Seorang sekretaris
d) Seorang bendahara
e) Unit-unit:

(1) Bakti Masyarakat
(2) Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
(3) Persahabatan
(4) Umum



B. PERAN MASING-MASING PIHAK

1. Penanggung jawab PMR/Kepala Sekolah

a. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan PMR
b. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dikelompok PMR
c. Bersama dengan PMI Cabang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
d. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
e. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/Kabupaten /Kecamatan

2. Pembina PMR

a. Melaksanakan pembinaan PMR dikelompok PMR masing-masing
b. Mengembangkan kegiatan kepalangmerahan, a.l. melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/lembaga, memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru, meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR maupun sekolah/lembaga
c. Membantu PMI Cabang memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru
d. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kelompok PMR dan PMI Cabang


BAB IV
PROGRAM KEGIATAN


Dalam satu periode kepengurusan (satu tahun), kegiatan PMR Periode 2009/2010 akan melaksanakan berbagai kegiatan yang meliputi :

1. Unit Bhakti Masyarakat
- Menyelenggarakan Bhakti Sosial
- Mengelola Bantuan Kemanusian untuk korban Bencana Alam
- Melaksanakan Kegiatan Bhakti Masyarakat

2. Unit Keterampilan, Kebersihan dan Kesehatan
- Menjaga dan Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah
- Menciptakan lingkungann sekolah sehat
- Membudayakan Jum`at Bersih (JumSih)
- Melaksanakan lomba lingkungan sekolah sehat
- Melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyakit/bencana di lingkungan sekolah
- Melaksanakan piket harian sebagai petugas UKS di sekolah

3. Unit Persahabatan
- Mengikuti Kegiatan Lomba Kepalangmerahan
- Mengikuti Kegiatan LATGAB PMR
- Mengikuti Kegiatan JUMBARA PMR

4. Unit Umun
- Melaksanakan Latihan Mingguan
- Mengikuti kegiatan Orientasi Kepalang merahan
- Menyelenggarakan Pemilihan Pengurus PMR
- Melaksanakan Kegiatan CPD untuk anggota baru
- Memelihara Sarana Kegiatan Ke-PMR-an
- Pembentukan Tim Paskhas PMR

BAB V
PENUTUP


Program Kerja ini merupakan pedoman bagi pengurus, pegawai PMI dan Pembina PMR dalam mengembangkan pembinaan PMR disekolah maupun luar sekolah.

Titik berat pembentukan PMR di sekolah dan luar sekolah adalah pembentukan karakter generasi muda dan kaderisasi dilingkungan PMI.

Keberhasilan pembentukan dan pengembangan PMR disekolah dan luar sekolah mempunyai nilai strategis dalam pengembangan organisasi PMI dimasa yang akan datang.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita. Amin



Rancaekek ,Juli 2009

Pembina PMR



.......................
NTA.


PKS KESISWAAN PEMBINA OSIS





NIP : NIP :


MENGETAHUI
KEPALA SMP PASUNDAN RANCAEKEK





NIP :











LAMPIRAN







STRUKTUR ORGANISASI PMR DI SEKOLAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar